Home Hukum Cermati Izin Tinggal Warga Asing Sebelum Cuti dan Libur Idulfitri 1443 H

Cermati Izin Tinggal Warga Asing Sebelum Cuti dan Libur Idulfitri 1443 H

Karanganyar, Gatra.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyarankan penjamin warga negara asing segera mengajukan permohonan izin tinggal sebelum cuti dan libur bersama Idulfitri 1443 H. Langkah tersebut supaya menghindari deportasi, khususnya bagi WNA yang izin tinggalnya habis pada masa cuti bersama lebaran.

"Cuti bersama dan libur hari raya Idulfitri 1443 H berlangsung dari 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan publik di Kantor Imigrasi juga tidak diberikan selama periode itu. Untuk mengantisipasi efek dari tidak operasionalnya Kantor Imigrasi Surakarta dan lokasi-lokasi pelayanan paspor, diharapkan segera memasukkan permohonan sebelum periode cuti bersama,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, kepada Gatra.com, Sabtu (23/4).

Sementara itu, bagi WNI yang sudah memiliki keperluan ke luar negeri, dapat segera mengurus paspor karena masih dilayani sampai tanggal 28 April 2022. “Kuota antrean online di 4 lokasi pelayanan paspor, yaitu Kantor Imigrasi Surakarta di Colomadu, Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta di Solo Baru, MPP Surakarta di Gladag, dan MPP Karanganyar di Lalung masih banyak tersedia," ujar Winarko.

Lebih lanjut dikatakan, jika pemohon terkendala gangguan antrean online m-paspor, bisa datang langsung ke lokasi pelayanan paspor untuk dibantu petugas.

Winarko juga menambahkan bahwa para penjamin WNA yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Imigrasi di hotline izin tinggal WNA 081225939420 via telepon pada hari dan jam kerja. Sedangkan bagi WNI, informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA 0811-2571-207 atau telepon 0271-718479 pada hari dan jam kerja serta via media sosial @kanimsurakarta.

Winarko mengatakan, layanan Imigrasi kembali operasional secara normal pada 9 Mei 2022 usai cuti lebaran berakhir.

1194