Home Hukum Sidang PT Langgam Harmuni Vs Kopsa-M, Kuasa Hukum: Banyak Kesaksian Bertentangan

Sidang PT Langgam Harmuni Vs Kopsa-M, Kuasa Hukum: Banyak Kesaksian Bertentangan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Disna Riantina mengatakan bahwa terdapat kesaksian yang saling bertentangan dalam sidang lanjutan dugaan penyerangan dan pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/4) kemarin, GM PT Langgam Harmuni, Karealitas Zagoto sempat mengatakan bahwa dirinya sempat berada di lokasi. Sedangkan lima saksi lainnya menyatakan tidak melihat Karealitas ada di lokasi.

Karealitas juga sempat menyebut bahwa informasi kejadian itu diketahuinya dari Basken Robert Manalu melalui sambungan telepon. Sedangkan, Basken Robert sendiri dalam kesaksiannya menyebut tidak pernah menelpon Karealitas dalam peristiwa itu.

“Karealitas juga menyatakan di dalam fakta persidangan bahwa dia melihat lokasi kemudian langsung ke Polres bertemu dengan Kapolres. Semua yang di ruangan sidang kan kaget, ketemu Kapolres mau ngapain? Mau laporan kan ke SPKT bukan ke Kapolres. Terus dia ralat lagi,” kata Disna pada Gatra melalui sambungan telepon, Senin (25/4).

Baca juga: Saksi Sebut Penyerangan Rumah Karyawan PT Langgam Perintah Anthony Hamzah

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini juga terjadi beberapa kali perubahan pasal. Awalnya, Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah disangkakan sebagai dalang peristiwa penyerangan dan pengerusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni. Selanjutnya, sangkaan ini berubah menjadi pemerasan terhadap PT Langgam Harmuni.

“Itu sudah dibantah di fakta persidangan, bahwa kasusnya yang pertama ini memang di-setting untuk menjerat Pak Anthony kan pengrusakan rumah atau barak. Jadi untuk menjerat Pak Anthony ke pasal yang lain, karena kan tidak bisa ada otak pelaku tapi pelakunya tidak ada, ditambahkan lah pasal pemerasan dalam dakwaan Pak Anthony,” jelasnya.

Disna menjelaskan, pertemuan yang dilakukan Karealitas dan Anthony juga dilakukan di forum mediasi dalam ruangan Bupati Kampar. Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Bupati Kampar secara langsung.

“Itu di fakta persidangan pada Kamis, ternyata yang dimaksud itu adalah pertemuan mediasi di ruang Bupati Kampar. Jadi pertemuan itu bukan hanya mereka berlima,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, dalam fakta persidangan itu, tidak ada satu pun saksi yang mengaku melihat Anthony di lokasi kejadian atau mendengar bahwa penyerangan itu diperintahkan olehnya. Saksi menyebut bahwa hanya mendengar dari orang yang katanya mabuk berpakaian hitam mengatakan disuruh oleh ketua koperasi.

“Majelis hakim menanyakan berkali-kali, ketua koperasi mana? Tapi dijawab, mereka hanya bilang ketua koperasi. Tidak jelas koperasi mananya,” kata pengacara wanita muda ini.

488