Home Hukum PN Jaksel Tak Menolak Advokat Peradi Ketum Otto Hasibuan Bersidang

PN Jaksel Tak Menolak Advokat Peradi Ketum Otto Hasibuan Bersidang

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menolak atau melarang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan untuk bersidang setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Lubuk Pakam.

Humas PN Jaksel, Haruno, dikonfirmasi pada Senin (25/4), menyampaikan, sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan.

“Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakimnya,” ujar Haruno.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel yang juga menyampaikan pernyataan senada bahwa tidak ada advokat Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.

“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi karena menolak KTA. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” ujarnya.

Hermansyah menyampaikan klarifikasi tersebut supaya anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 60 ribu advokat di Indonesia tidak ragu bahwa KTA yang masih berlaku itu bisa dipergunakan untuk menjalankan tugas profesinya.

“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Alamsyah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan media massa daring bahwa kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank dalam persidangan di PN Jaksel, Albert, menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah MA memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.

Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.

Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.

314