Home Regional Sebanyak 60 Napi di Pekalongan Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Sebanyak 60 Napi di Pekalongan Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Pekalongan, Gatra.com - Sebanyak 60 narapidana (napi) Rutan Klas IIA Pekalongan, Jawa Tengah diusulkan menerima remisi Idufitri tahun ini. Mayoritas dari mereka adalah napi kasus pidana umum.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIA Pekalongan, Tavip Imam Haryanto mengatakan, usulan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam, yang mendapat remisi Idulfitri sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah.

"Mereka kami usulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kami belum mengetahui dan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Jawa Tengah. Mudah-mudahan dari jumlah 60 WBP itu bisa disetujui semua,” katanya Senin (25/4).

Tavip mengungkapkan, napi yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh napi kasus pidana umum. Selain itu, ada juga napi kasus narkotika.

Adapun besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk usulan remisi WBP narkotika, sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sekarang ini bisa lebih lancar dan mudah," jelasnya.

Menurut Tavip, untuk diusulkan mendapatkan remis, napii harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan berkelakukan baik atau tidak memiliki catatan pelanggaran.

“Napi yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat Idulfitri,” ujarnya.

1027