Home Kebencanaan Pecinta Reptil Tewas Digigit King Cobra Peliharaannya

Pecinta Reptil Tewas Digigit King Cobra Peliharaannya

Purworejo, Gatra.com- Nasib nahas dialami oleh seorang remaja pria berinisial KZ (17), warga Desa Kalikutes RT 04 RW 01, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemilik hobi memelihara hewan reptil ini meregang nyawa usai digigit oleh king cobra yang baru dibeli tiga hari sebelumnya.

Kapolres Purworejo melalui Kapolsek Pituruh, AKP Saptohadi, saat dihubungi melalui pesan Whats App membenarkan peristiwa itu. "Peristiwa itu terjadi pada kemarin sore (Minggu). Korban telah dimakamkan siang tadi di pemakaman desa setempat," terangnya, Senin sore (25/4/2022).

Musibah tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya bermain-main dengan beberapa hewan reptil termasuk ular king cobra hitam yang dipelihara oleh korban di lapangan Desa Pituruh.

Saat korban memainkan ular tersebut di tangannya, tanpa disangka ular tersebut mematok lengan kanannya. "Dari informasi yang dihimpun anggota kami di lapangan, ternyata ular tersebut baru dibeli oleh korban tiga hari sebelumnya dari Pasar Gombong," katanya.

Usai terpatuk, oleh kedua orang temannya korban dilarikan ke seorang pawang ular bernama Mbah Siran yang tinggal di Desa Prapag Lor Kecamatan Pituruh dengan maksud agar sang pawang dapat mengeluarkan racun dari tangan korban. Sesampai di sana, korban sudah pucat kemudian muntah-muntah dan tidak bisa berbicara serta tangan kanannya sudah membengkak.

"Kemudian temannya menghubungi keluarga korban yang bernama Parwoto, tidak lama kemudian datang pihak kekuarga bersama perangkat desa lalu membawa korban ke RSUD Prembun, Kabupaten Kebumen, menggunakan mobil kurang lebih pukul 17.30 WIB. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam keadaan tidak sadar dan sesampainya di RSUD Prembun, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Selanjutnya jenasah korban dibawa pulang ke rumah orang tuanya untuk disemayamkan. Orang tua serta keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan bersedia membuat surat pernyataan tidak akan meminta dilakukan otopsi.

1683