Home Hukum Peradi Jakbar Ultimatum Hotman Paris Minta Maaf dalam Waktu 2 x 24 Jam

Peradi Jakbar Ultimatum Hotman Paris Minta Maaf dalam Waktu 2 x 24 Jam

Jakarta, Gatra.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar) mengultimatum advokat senior Hotman Paris Hutapea dalam waktu 2x24 jam terhitung Senin (25/4), harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, dalam konferensi pers bersama jajarannya di Kantor DPC Peradi Jakbar, Senin malam (25/4), menyampaikan, ini merupakan pernyataan sikap pihaknya atas pernyatan Hotman Paris.

“Kami harus menyampaikan sikap karena sudah menyangkut marwah organisasi Peradi. Peradi ini adalah organisasi yang sangat besar, ada sekitar 60 ribu anggota di seluruh Indonesia. DPC kami mungkin lebih dari 160 cabang di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Asido yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPN Peradi ini, ada sekitar 140 cabang PBH Peradi yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. “Jadi bayangkan kalau Peradi ini diusik, kami juga sebagai aggota Peradi merasa terusik,” ujarnya. 

Terlebih lagi, kata Asido, Hotman Paris sudah berada di luar Peradi. Dia merupakan anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) dan menyampaikan penyataan tersebut di samping presiden organisasi barunya yang tidak ada kaitannya dengan Peradi.

“Sudahlah, setop untuk mengurusi organisasi orang. Setop itu, ya benar-benar berhenti. Apa pun alasannya tidak ada urusan mengomentari rumah tangga atau organisasi orang lain,” ucapnya.

Dasar hukum yang menjadi landasan Hotman Paris menyebut demikian, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 997K/Pdt/ 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tidak berdasar karena penggugat perkara tersebut, Alamsyah, dan DPN Peradi selaku tergugat sudah sepakat berdamai. Putusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa posisi Otto dan kepengurusannya adalah tidak sah.

Alamsyah sudah meneken pernyataan bahwa tidak akan melakukan upaya hukum apa pun nantinya atas hasil putusan Kasasi MA dan telah mencabut perkara tersebut karena mengakui hasil keputusan perubahan anggaran dasar di Munas Peradi yang ke-3 tahun 2020 dan kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan sehingga apapun putusan Kasasi sudah tidak bermakna apa-apa lagi. Perdamaian diteken sebelum MA menerbitkan putusan Nomor 997K. Setelah Putusan Kasasi MA, Alamsyah juga meneken Perjanjian Perdamaian.

Pernyataan Hotman Paris yang dipersoalkan, yakni menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan dan Ketum Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Peradi yang ditandatanganinya menjadi tidak sah, temasuk soal Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakannya menjadi persoalan.

Pernyataan tersebut sudah menimbulkan kegaduhan, kegalauan, dan keresahan pengurus dan anggota Peradi secara masif, sehingga sudah banyak pengurus atau anggota Peradi di berbagai daerah melaporkan Hotman Paris kepada pihak kepolisian.

Pengus DPC Peradi Jakbar, Aulia Fahmi, menambahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris atas pernyataannya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, yakni menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

“Kita punya videonya. Walaupun dia sekarang sudah membantah, video asli sudah kita pegang, ada di menit 350 dan menit 358. Jadi kita mohon kepada rekan Hotman Paris tidak lagi membantah,” ujarnya.

Hotman Paris, kata dia, juga menyatakan bahwa konsekuensi putusan MA tersebut menjadikan ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu advokat Peradi yang ditandatangani Otto, adalah tidak sah.

“Kita menduga dua konteks kalimat tersebut merupakan dugaan hoaks, pernyataan bohong. Makanya dengan somasi ini, kita berikan waktu kepada rekan Hotman Paris supaya mencabut pernyataannya tersebut dan meminta maaf kepada Ketum kami, Prof. Otto Hasibuan dalam waktu 2x24 jam,” ujar Fahmi.

"Kami juga menyampaikan somasi terbuka kepada Faisal Hafied, Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia untuk mencabut Maklumatnya yang telah meresahkan dan kami duga hoax, berita bohong dan menimbulkan kegaduhan dalam waktu 2x24 jam. Membuka Crisis Center untuk melakukan penyelamatan profesi Advokat, tambah Fahmi.

Jika dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf dan tidak mencabut pernyataan dan maklumat tersebut, kata Fahmi, maka DPC Peradi Jakbar akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. “Kita akan melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Pengurus DPC Peradi Jakbar lainnya, Muannas Alaidid, menambahkan, pernyataan dugaan hoaks Hotman Paris itu sudah jelas ketika dia menyebut secara terang dalam konferensi persnya bahwa KTA Peradi yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan itu dianggap tidak sah dan DPN Peradi Otto Hasibuan juga demikian.

“Kita fokus di situ. Itu menjadi dasar soal berita bohongnya. Ini menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan itu bisa dibuktikan dari semua Peradi di bawah kepengurusan Pak Otto, itu menyampaikan hari ini dan beberapa hari sebelumnya, itu serentak menuntut permintaan maaf dan somasi terbuka,” katanya. 

Pria yang juga mendapuk Ketua Cyber Indonesia ini, menyebut sejumlah advokat atau pengurus DPC Peradi yang telah melaporkan Hotman Paris, yakni di DPC Pekanbaru, Jambi, Bandung, Bale Bandung, Sidoarjo, Surabaya, Bali dan akan ada laporan-laporan dari DPC-DPC lain.

“Ini bukan persoalan hoaks saja, tapi itu melakukan hasutan ungkapan bahwa ini akan menimbulkan gelombang besar, orang-orang yang ikut ujian Peradi itu akan melakukan protes. Orang tuanya tadi sampaikan. Ini jelas menimbulkan kegaduhan,” katanya.

DPC Peradi Jakbar melayangkan somasi dan memberikan tenggat waktu kepada Hotman Paris untuk merespons sikap DPC Peradi Jakbar. Jika tidak, juga akan dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan dan keonaran dikalangan rakyat.

“Kegaduhan ini tergambar. Kegaduhan yang sama seperti yang terjadi dalam peristiwa Ratna Sarumpaet dan Eddy Mulyadi. Ini menimbulkan keresahan, pernyataan Hotman ini sangat berbahaya,” kata Muannas.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap lembaga Peradi dan Ketua Umum Peradi. “ini persoalan lembaga secara keseluruhan,” katanya. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

210