Home Sumbagsel Percepatan Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel, Libatkan BSI Terkait Hal Ini

Percepatan Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel, Libatkan BSI Terkait Hal Ini

Palembang, Gatra.com - Percepatan realisasi sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Wakaf Indonesia (BWI) digandeng dalam hal mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan sertifikasi tanah wakaf.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan, begitu pentingnya arti sertifikat tanah wakaf dimaksud. Namun, untuk membuat sertifikat tanah wakaf sendiri diakui memang masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Makanya BWI harus lebih gencar lagi memberikan edukasi dalam penyelenggaraan kegiatan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat. Apalagi, kita punya kuota 3000 persil, sedangkan yang disertifikat baru 54 persil,” ujarnya, saat penyerahan 54 persil sertifikat tanah wakaf kepada para pengurus masjid dan pondok pesantren di Provinsi Sumsel secara simbolis di Graha Auditorium Bina Praja, Senin (25/4).

Dikatakannya, kuota 3000 sertifikat yang diberikan pemerintah itu tentu cukup besar. Karena itu, diperlukan adanya kerja sama dan dukungan instansi terkait sehingga proses sertifikasi tanah wakaf tersebut dapat segera diselesaikan.

“Yang kami khawartirkan itu di dalam perjalanannya tanah wakaf tersebut belum bersertifikat. Nah, persoalan ini akan menjadi masalah jika ada pergantian pengurus,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin usai rangkaian penyerahan sertifikat tanah wakaf secara virtual mengatakan bahwa wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

“Selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan mushala. Bahkan, tanah wakaf bisa juga dioptimalkan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Wapres juga menambahkan, hingga saat ini masih mempunyai pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan tersebut yang harus diselesaikan dengan jumlah wakaf yang tidak sedikit dan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Terlebih program sertifikat tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga legalitas dengan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan secara optimal.

“Saya apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak untuk percepatan sertifikasi wakaf tanah ini,” katanya.

1058