Home Hukum Komwas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman terhadap Hotman Paris

Komwas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman terhadap Hotman Paris

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengekseksi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni pemberhentian sementara sebagai advokat selama 3 bulan di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dia sedang dieksekusi oleh Komwas. Ada putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, dalam konferensi pers di Kantor Peradi, Jakarta, Selasa (26/4).

Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tersebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut, lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.

“Terhitung 20 April, Mei, Juli 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Untuk eksekusi putusan DKP itu, Komwas Peradi selaku organ pelaksana eksekusi telah memberikan salinan putusan perkara kepada para pihak, yakni Hotman Paris Hutapea selaku terbanding atau teradu dan Hotma Sitompul selaku pembading atau pengadu dalam perkara ini.

Kemudian, Komwas juga menyampaikan kepada Mahkmah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama 3 bulan, yakni terhitung mulai 20 April sampai dengan 20 Juli 2022.

Selain itu, Komwas juga menyampaikan pemberitahuan serupa kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan 5 Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta pada tanggal 25 April 2022.

Dwiyanto menyebutkan, jika ada pihak lawan mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman 3 bulan tersebut maka berhak untuk menyatakan keberatan.

“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan praktiknya [Hotman Paris] apabila tetap berpraktik di masa 3 bulan itu tadi,” ucapnya.

Dwiyanto juga mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut, berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat.

“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dwiyanto yang didampingi Wakil Ketua Umum Zul Armain dan Sekjen Hemansyah Dulaimi, menyampaikan, Hotman Paris juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi melanggar Pasal 14 UU ITE.

“Sudah melakukan hal yang membahayakan buat dirinya sendiri, yaitu membuat satu keterangan yang bisa terjaring Pasal 14 UU ITE. Memberikan keterangan yang keliru, yang bohong yang bisa dibuktikan itu bohong,” ujarnya.

Pernyataan dimaksud adalah dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/ 2022, maka di antaranya posisi Ketum Otto Hasibuan, DKP, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat yang ditandatangani Otto adalah tidak sah. “Ada enggak di dalam putusan [menyatakan demikian]? Tidak ada,” ucapnya. Terkait ini, Gatra.com masiih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

640