Home Hukum JPU Tunggu Persidangan Perdana Perkara “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi

JPU Tunggu Persidangan Perdana Perkara “Jin Buang Anak” Edy Mulyadi

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menunggu jadwal sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak yang membelit Edy Mulyadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/4), menyampaikan, Tim JPU menunggu penetapan jadwal sidang setelah melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi ke PN Jakpus pada Senin (25/4).

“Setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menurut Ketut, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi awalnya merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Tim JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Ketiga, Pasal 156 KUHP.

109