Home Hukum Ini Cara Kejaksaan Me-restorative Justice Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ini Cara Kejaksaan Me-restorative Justice Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan bukan hanya melakukan restorative justice kepada pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Kejaksaan juga melakukan hal yang sama bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam pengarahan secara virtual bagi seluruh jajaran di Kejaksaan, pada Selasa (26/4), menyampaikan, pentingnya membangun Balai Rehabilitasi untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Fadil mengatakan, jumlah perkara Narkotika di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang terpidana dari 272.332 orang terpidana di seluruh Indonesia, sehingga menjadi penyumbang terbesar narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, konsep pemidaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan.

“Masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dominasi tepidana perkara Narkoba yang mendekam di penjara juga tidak lepas masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunakan kasus narkotika tersebut.

“Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini.” ujarnya.

Fadil menyampaikan, sistem peradilan saat ini masih pada pola pikir lama, yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut.

Menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya di mana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi.

“Kejaksaan mengeluarkan Restorative Justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku,” ujar Fadil.

Menurutnya, pemberian restorative justice bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Atas dasar hal tersebut, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia dan dapat menjadi solusi dari persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia yang cenderung over capacity.

Jampidum menyampaikan, penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku.

?Sosialiasi Restortive Justice ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasi Barang Bukti.

883