Home Hukum Kasus Korupsi SMKN 7, Uday Suhada: KPK Harus Mengungkap Lebih Jauh

Kasus Korupsi SMKN 7, Uday Suhada: KPK Harus Mengungkap Lebih Jauh

Serang, Gatra.com - Penantian panjang yang dilalui untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya menemui titik terang.

Ketika itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada merupakan pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Oktober 2018. Di mana pada tahun 2019, hasil audit investigasi oleh BPKP atas permintaan Pimpinan KPK menunjukkan bahwa dari anggaran Rp17,8 milyar, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp10,5 milyar.

Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 milyar itu kini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Sekdis Dikbud Banten yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono. Lalu dari pihak swasta Agus Kartono sebagai perantara dan Farid Nurdiansyah.

Melihat perkembangan kasus tersebut, Uday sangat mengapresiasi. Namun, ada beberapa catatan yang ALIPP lihat. Pertama, ketika ALIPP laporkan itu ada dua persoalan. Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMK/SKH di 9 titik (salah satunya adalah SMKN 7 Tangsel).

Persoalan lainnya adalah dugaan korupsi Pengadaan Komputer UNBK, yang kemudian ditangani oleh Kejati Banten terlebih dahulu menetapkan Engkos Kosasih Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Pengguna Anggaran (PA), Ardius Prihantono Sekdisdikbud/KPA, Ucu Supriatna (penghubung perusahaan penyedia barang) dan Saat Manahan Sihombing (Dirut PT Astra Graphia).

Uday menjelaskan, yang harus diingat, persoalan yang ia laporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Banten. “Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, apa iya dari Rp10,5 milyar itu hanya dimakan oleh Sdr. Agus Kartono (Rp9 milyar) dan Sdr. Farid Nurdiansyah (Rp1,5 milyar)?” ucapnya kepada Gatra.com, Selasa (26/4).

Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu kemana saja. “Sebab saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang Tersangka tersebut. Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum,” imbuhnya.

Menurut Uday, gerakan moralnya ini tidak bertujuan untuk memenjarakan seseorang. Namun, bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menyelamatkan uang negara. “Sebab itu bersumber dari uang rakyat,” cetusnya.

172