Home Hukum Dirjen AHU Sahkan Kubu Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi

Dirjen AHU Sahkan Kubu Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum Peradi

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum & HAM lewat Dirjen AHU mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU-120.AH.01.06 tahun 2009.

Sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU-0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada Rabu (27/4).

Wakil Ketua Peradi DPC Medan, Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan agar masyarakat luas yang menyimpulkan gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah.

"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ungkap Dwi.

Sekjen Peradi Soegeng Teguh Santoso yang merupakan kubu Luhut Pangaribuan, mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Faizal Hafied pagi hari ini pada jam 06.00.

"Info yang mengejutkan advokat, (ini berarti) Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen Ahu mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya.

2948