Home Hukum PT Pan Arcadia Capital Dituntut Denda Rp101 Miliar dan Rp20,3 Miliar Dirampas Negara

PT Pan Arcadia Capital Dituntut Denda Rp101 Miliar dan Rp20,3 Miliar Dirampas Negara

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut PT Pan Arcadia Capital yang sebelumnya bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi membayar denda Rp101 miliar dan Rp20.355.397.832 Rp20,3 miliar dirampas untuk negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (27/4), menyampaikan, Tim JPU dari Kejari Jakpus membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (26/4).

Ketut menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus menuntut demikian karena PT Pan Arcadia Capital yang sebelumnya bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pokok, yakni Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.

Adapun dakwaan tersebut, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, terdakwa PT Pan Arcadia Capital juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.

Atas dasar itu, Tim JPU Kejari Jakpus menuntut PT Pan Arcadia Capital membayar pidana denda Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan Rp100 miliar dalam perkara pencucian uang.

Ketentuannya, jika terdakwa PT Pan Arcadia Capital tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan milik perusahaan sejumlah tersebut atau personel pengendalinya, yakni Irawan Gunardi selaku President Director/Direktur Utamanya.

"Dalam hal penjualan harta kekayaan milik perusahaan tersebut yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Irawan Gunardi selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar," ujarnya.

Kemudian, JPU Kejari Jakpus juga menuntut PT Pan Arcadia Capital dijatuhi pidana tambahan. Dalam tindak pidana korupsi, berupa perampasan kekayaan perusahaan tersebut untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp20.355.397.832.

Uang sejumlah Rp20,3 miliar itu dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunardi berupa uang tunai sebesar Rp67.601.899 yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri.

"Dalam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT Dhanawibawa Manajemen Investasi saat ini menjadi PT Pan Arcadia Capital," ujarnya.

3062