Home Info KEMNAKER Menaker: Klaim JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Menaker: Klaim JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengumumkan bahwa tata cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan pada aturan lama sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pengaturan ulang ini termaktub dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun,” katanya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (28/4).

Dalam aturan baru ini, lanjut Ida, persyaratan klaim manfaat JHT juga dibuat lebih sederhana. Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, hanya perlu membawa dua dokumen persyaratan saja berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena usia pensiun.

“Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT,” ucapnya.

Berdasarkan aturan baru ini, persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli. Penyampaian permohonan juga dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Penyampaian bukti PHK juga dipermudah.

“Namun perlu saya tekankan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida.

Beberapa ketentuan baru juga diatur dalam Permenaker ini. Pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang. Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya.

350