Home Hukum Rumah Restorative Justice, Selesaikan Masalah Secara Mufakat, Simak Syaratnya

Rumah Restorative Justice, Selesaikan Masalah Secara Mufakat, Simak Syaratnya

Sukoharjo, Gatra.com - Tingginya potensi kerawanan kriminal umum, menginisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo untuk mendirikan rumah restorative justice atau keadilan restoratif. Keberadaan rumah keadilan restoratif ini terletak di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari.

Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Dimana di Jawa Tengah pilot projectnya di Solo, Rembang, dan Magelang kemudian disusul di Sukoharjo. lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

"Pendirian rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju," terang Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kamis (28/4/2022).

Dia menjelaskan, hal yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Dengan syarat ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui.

Usai meresmikan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan," ucap Bupati.

Syarat tersebut masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

2101