Home Regional Saling Klaim Kepemilikan Kapal Tanker di Batam Berujung Laporan Polisi

Saling Klaim Kepemilikan Kapal Tanker di Batam Berujung Laporan Polisi

Batam, Gatra.com - Saling klaim atas kepemilikan satu unit kapal MT Sea Tanker II GT 2714, antara Pemilik Sea Hub Tankers Lim Seet Huat dan Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia Togu Hamonangan, berujung pada laporan dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan ke Polda Kepri.

"Sudah kami laporkan ke Polda Kepri," kata Kuasa Hukum Lim, Fadlan, Sabtu (30/4).

Fadlan mengatakan, kasus ini merupakan babak baru dari permasalahan mengenai kepemilikan kapal MT Sea Tanker II. Pemilik kapal datang dari Singapura dengan sejumlah dokumen, menuntut keadilan di Polda Kepri terkait status kepemilikan kapal tersebut.

Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atas nama Perusahaan milik Lim. Kemudian, bill of sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.

“Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu terkait Sea Tanker, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu,” katanya.

Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.

Putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II yang dijual Lim murni merupakan milik Togu Hamonangan Simanjuntak. Lantas, kenapa kami melapor ke Polda Kepri ? Pada saat transaksi jual beli, mister Lim memberikan pengikatan jual beli dibawah tangan kepada Togu. Karena klien kami merupakan warga negara Asing dan tidak bisa melakukan transaksi jual beli secara langsung maka representatifnya itu diserahkan kepada Erick,” jelasnya.

Menurutnya, Erick adalah orang yang diberikan kuasa penuh oleh Lim selaku pemilik sah Kapal Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.

Lanjut, Fadlan, Lim memberikan kuasa sampai dengan adanya notaris publik di Singapura. Kemudian, dari notaris publik tersebut dibawa ke Indonesia. Tak hanya itu, pada tanggal 29 April 2020 kemarin, genap dua tahun terbitnya perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.

“Hari ini tepat dua tahun, kita melaporkan permasalahan ini baru sekarang, karena kondisi pandemi yang terjadi. Lim mencoba komunikasi kepada pihak PT Davina tetapi tidak dapat dihubungi dan tidak menjawab. Sehingga, klien kami Lim datang dari Singapura membawa semua dokumen kepemilikan dan melaporkan Direktur PT Davina Sukses Mandiri ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan,” terangnya.

“Saat ini yang mau kita kejar adalah kewajiban Togu Hamonangan atas pembelian kapal Rp 60 Miliar sesuai surat perjanjian jual beli kepada Lim. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami,” sambungnya.

Tidak hanya di Polda Kepri, kata Fadlan, pihak Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami kliennya.

“Project yang dibangun oleh kapal Sea Tanker ini banyak. Ia sudah memiliki kontrak di beberapa negara terkait dengan transfer oil untuk jual beli minyak. Tetapi karena kejadian ini, selama dua tahun tidak bisa berjalan maka kerugiannya harus diganti. Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak  PT Davina Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resminya.

982