Home Sumbagteng Sebanyak 244 Warga Binaan Lapas Bangko dapat Remisi Idulfitri

Sebanyak 244 Warga Binaan Lapas Bangko dapat Remisi Idulfitri

Merangin, Gatra.com – Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menerima Remisi Khusus (RK) pada momen Idulfitri 1443 H. 

Diketahui ada total 351 narapidana penghuni Lapas Bangko. Jumlah yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 254 orang. Tapi mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima remisi hanya 244 orang saja.

"Sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan. Rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan yang 2 bulan ada 4 orang," ungkap Kalapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo, Senin (2/5).

Baca Juga: Bantah Penyiksaan di Lapas, Kemenkumham DIY: Napi Malah Jadi Lebih Tegap dari TNI

Dia menjelaskan, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Islam, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik. Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A, untuk bisa mengajukan remisi, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri. Ini tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yang dinilai melalui SPPN atau dengan penilaian para wali Pemasyarakatan. Serta mereka selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas," ujarnya.

Mengutip pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, Erwan mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terutama pembinaan kerohanian, serta mematuhi tata tertib di Lapas.

Baca Juga: Aparat Uber Narapidana yang Kabur dari Lapas Narkotika Pangkal Pinang

Pada hari raya ini, Lapas Bangko mengijinkan layanan kunjungan via video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga Lebaran.

"Untuk layanan kunjungan tatap muka mohon maaf belum dibolehkan. Ini sesuai instruksi dari Direktorat Pemasyarakatan yang berlaku di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Jadi bagi keluarga napi hanya bisa video call. Barang titipan keluarga akan langsung didistribusikan," tutupnya.

175