Home Kebencanaan Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Bencana Alam Dirumuskan

Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Bencana Alam Dirumuskan

Karanganyar, Gatra.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar sedang menyusun regulasi pemberian santunan bagi korban luka maupun meninggal dunia akibat bencana alam. Selama ini, pemberian santunan sebatas kerusakan hunian.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar, Bagoes Darmadi, mengatakan, dibutuhkan kebijakan tertulis pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati, terkait santunan bagi korban luka dan meninggal dunia akibat bencana alam. Sejauh ini, korban luka dan meninggal dunia diberi santunan secara pribadi dan mandiri, misalnya kematian.

Yanto, warga Dusun Gununglading, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso pada Senin (4/4). Longsor bukit menerjangnya saat mengendara di atas sepeda motornya. Kemudian, Jonatan Puri B, warga Dusun Nglorok, Désa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, tewas tertimpa longsoran material talut yang ambrol, Sabtu (23/4).

"Ke depan, hal-hal semacam ini sebaiknya ter-cover. Seperti santunan untuk kerusakan rumah, maka korban luka ringan, sedang dan berat serta meninggal dunia juga akan diberikan. Regulasinya harus jelas dan tidak menyalahi aturan bansos dari APBD," katanya kepada Gatra.com, Rabu (4/5).

Dalam setiap kali penanganan bencana alam, BPBD menjalankan protap pemberian logistik. Bantuan berupa sembako itu diberikan ke pemilik rumah rusak maupun korban luka untuk meringankan bebannya. Pemberiannya segera usai terjadi bencana alam.

"Untuk logistik diambil dari anggaran rutin BPBD. Bentuknya sembako. Ini beda dengan santunan," katanya.

Dengan regulasi pemberian santunan bagi korban luka dan meninggal dunia akibat bencana alam tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat terdampak bencana alam. Draft rancangan regulasi itu segera dibahas bersama tim dari Pemkab Karanganyar.

"Misalnya dalam perjalanan pembahasan terjadi bencana alam yang mengakibatkan fatalitas bagi korban, santunan diupayakan segera diberikan. Untuk keperluan administratifnya belakangan karena sifatnya urgen," katanya.

Sedangkan saat ditanya berapa besaran santunan ideal bagi korban luka dan meninggal dunia, Bagoes mengatakan, belum ada gambaran. Besaran santunan rumah rusak akibat bencana juga tidak bisa menjadi patokan. Selama ini, rumah rusak ringan diberi santunan Rp1 juta–Rp1,5 juta, rusak sedang Rp3 juta dan rusak berat diberi Rp5 juta.

1155