Home Info Beacukai Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Berikan Fasilitas Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com – Makin gencar dorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri. Kali ini pemberian fasilitas dilakukan dengan menetapkan Kawasan ekonomi khusus Gresik sebagai kawasan pabean. Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera selaku pengelola kawasan industri Java Integrated Industry and Port Estate.

“Dengan penetapan Java Integrated Industry and Port Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh Dewan Nasional, badan usaha atau pelaku usaha di KEK tersebut akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari aspek Kepabeanan dan cukai serta perpajakan, apalagi ditambah telah ditetapkannya KEK Gresik sebagai Kawasan Pabean,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Dengan penetapan sebagai kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan terhadap dokumen kepabeanan di KEK Gresik akan lebih mudah. Sementara itu, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Bambang Wijanarko mengungkapkan apresiasinya terhadap Bea Cukai yang telah memfasilitasi KEK Gresik menjadi Kawasan Pabean sehingga fasilitas fiskal dapat diimplementasikan di KEK Gresik. 

“Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kakanwil Bea Cukai Jatim I beserta jajaran termasuk pak Bier yang sejak awal mensupport KEK Gresik memperoleh fasilitas fiskal”, ujar Bambang Wijanarko. 

Selain itu, Bambang menambahkan dengan ditetapkannya KEK Gresik sebagai Kawasan Pabean, diharapkan fasilitas fiskal bisa lebih lancar, pengawasan lebih mudah dan investasi bisa bertambah di KEK Gresik.

Perlu diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sementara itu, di Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Han Top Jaya. Perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara online.

Hatta menambahkan bahwa fasilitas KB ini merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah yang diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan fasilitas KB ini maka perusahaan akan terbantu cash flownya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu. Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Hatta.

PT Han Top Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Solo-Klaten KM 27-28 Kelurahan Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea Selatan. Saat ini perusahaan memiliki 623 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar US$ 3,8 Juta dengan perkiraan 3 tahun kedepan optimis bertambah menjadi 2.500 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar US$ 5,6 Juta.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI