Home Sumbagsel Beredar Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Ini Kata Kemenag Sumsel

Beredar Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Ini Kata Kemenag Sumsel

Palembang, Gatra.com- Beredar tangkapan layar berita dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat agar mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menanggapi beredarnya narasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel), Syafitri Irwan, mengatakan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan fitnah yang menyesatkan. “Berita tersebut adalah fitnah atau kebohongan yang sangat menyesatkan,” ujarnya di Palembang, Senin (9/5).

Karena itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran pejabat di tingkat provinsi dan daerah untuk bisa lebih responsif dan lebih aktif dalam mencounter berita hoaks tersebut. “Itu tidak benar jika Menteri Agama akan membatalkan pemberangkatan haji 2022 dan dananya akan digunakan untuk membangun IKN Nusantara,” katanya.

Kemenag provinsi setempat juga mengajak kepada semua jajaran ASN keluarga besar Kemenag untuk bahu-membahu menjaga nama baik dan citra Kemenag. Salah satunya dengan berperan aktif mencounter setiap pemberitaan negatif terhadap Kemenag.

“Mari kita meluruskan dan meneruskan informasi yang benar untuk mengcounter semua pemberitaan negatif. Inilah cara kita melindungi citra dan nama baik Kemenag,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, H. Saefudin, menjelaskan Menah tak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Terlebih, sejak 2018, Kemenag tak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.

Kemudian, lanjutnya, Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

“Pada 13 Februari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH,” ujarnya.

Kemenag juga, sambungnya, kini sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” katanya.

1305