Home Hukum Dua Mahasiswa Yogya Ditusuk Hingga Tewas, Polisi Sebut Bukan Kasus Kesukuan

Dua Mahasiswa Yogya Ditusuk Hingga Tewas, Polisi Sebut Bukan Kasus Kesukuan

Sleman, Gatra.com – Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto menegaskan kasus penusukan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dan rekannya di kawasan Seturan, Depok, Sleman, bukan kasus kesukuan.

“Atas kejadian pada Minggu dini hari (8/5), satu pelaku sudah kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 36 jam. Pelaku diamankan di Babarsari pada Senin (9/5) sore dan secara mulus dibawa ke Mapolda DIY,” kata Yuliyanto dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa (10/5).

Yuli menegaskan kasus penusukan yang menewaskan TIP (29) dan DS (22) tidak ada unsur kesukuan. Rombongan pelaku dan korban tidak saling kenal dan bertemu spontan hingga timbul masalah karena tidak mau saling mengalah memberi jalan.

“Perlu dipahami bahwa peristiwa ini tidak ada unsur kesukuan. Kami akan menindak siapapun yang melakukan tindak pidana dan memberikan jaminan hukum kepada para korban siapapun orangnya tanpa membedakan,” lanjutnya.

Soal kemungkinan adanya pelaku lain, Yuliyanto mengatakan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap pelaku YF (25) yang berasal dari Maluku belum selesai. Penyidik masih mencocokkan keterangan pelaku dengan keterangan empat saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kami akan sampaikan secepatnya. Kami tidak main-main dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan dalam waktu 36 jam saya kira bukan pekerjaan ringan,” jelasnya.

Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula dari bertemunya kelompok korban dan kelompok pelaku di perempatan Selokan Mataram, Seturan, Babarsari, Depok, Sleman, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua korban TIP dan DS yang merupakan mahasiswa ISI dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung, melaju dari arah barat mau belok ke timur bersama empat temannya menggunakan tiga sepeda motor. Sedangkan kelompok pelaku yang berjumlah 2-5 orang juga dengan sepeda motor melaju dari arah selatan mau ke utara.

“Saat berpapasan di jalan terjadi salah paham karena tidak ada yang mau mengalah. Meski sudah melaju ke utara, kelompok pelaku menantang kelompok korban hingga sempat terjadi kejar-kejaran,” katanya.

Akibat kejadian ini, TIP mengalami tiga luka tusukan di punggung dan dada, sedangkan DS mengalami empat luka tusuk. Keduanya meninggal saat dalam perjalanan ke RS dan mendapatkan perawatan.

Polisi menjerat YF dengan pasal 351 KUHP dan pasal 338, 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman masing-masing pasal itu hukuman penjara maksimal 16 tahun dan tujuh tahun penjara.

“Mengenai apakah pelaku saat melakukan tindak pidana dalam kondisi mabuk, kami masih dalami. Demikian juga dengan kepemilikan pisau yang sekarang masih menjadi barang bukti juga terus kita dalami,” tegas Ade.

203