Home Kesehatan Kemenkes: Talasemia Dapat Diturunkan dari Perkawinan Pembawa Sifat

Kemenkes: Talasemia Dapat Diturunkan dari Perkawinan Pembawa Sifat

Jakarta, Gatra.com - Plt Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, dr Elvieda Sariwati mengatakan bahwa talasemia dapat diturunkan dari perkawinan antara dua orang pembawa sifat.

Ia menjelaskan, talasemia adalah penyakit keturunan akibat kelainan sel darah merah yang dapat menyebabkan penderita harus melakukan transfusi darah sepanjang usianya. Penyakit ini bisa dicegah melalui deteksi dini.

"Deteksi dini bertujuan untuk mengidentifikasi pembawa sifat talasemia agar tidak terjadi perkawinan sesama pembawa sifat," katanya dalam peringatan Hari Talasemia Sedunia secara virtual pada Selasa (10/5).

Secara klinis terdapat tiga jenis talasemia, yakni talasemia mayor, talasemia intermedia, dan talasemia minor/trait/pembawa sifat. "Pasien talasemia mayor memerlukan transfusi darah secara rutin seumur hidup, 2-4 minggu sekali," jelas Elvieda.

Berdasarkan hasil penelitian Eijkman tahun 2012, diperkirakan angka kelahiran bayi dengan talasemia mayor sekitar 20% atau 2.500 anak dari jumlah penduduk kurang lebih 240 juta. Sedangkan data dari Yayasan Talasemia Indonesia menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus talasemia yang terus menerus. Sejak tahun 2012 sebanyak 4.896 kasus, hingga Juni Tahun 2021 data penyandang talasemia di Indonesia sebanyak 10.973 kasus.

Pasien talasemia intermedia juga membutuhkan transfusi darah, tetapi tidak rutin. Sedangkan pasien talasemia minor/trait/pembawa sifat secara klinis sehat, hidup seperti orang normal secara fisik dan mental, tidak bergejala dan tidak memerlukan transfusi darah.

"Sampai saat ini talasemia belum bisa disembuhkan namun dapat dicegah kelahiran bayi talasemia mayor dengan cara menghindari pernikahan antar sesama pembawa sifat, atau mencegah kehamilan pada pasangan pembawa sifat talasemia yang dapat diketahui melalui upaya deteksi dini terhadap populasi tertentu," ucapnya.

Dari sisi pembiayaan, menurut data BPJS Kesehatan 2020 beban pembiayaan kesehatan sejak tahun 2014 sampai tahun 2020 terus meningkat. Talasemia menempati posisi kelima di antara penyakit tidak menular setelah penyakit jantung, gagal ginjal, kanker dan stroke yaitu Rp2,78 triliun tahun 2020.

75