Home Hukum Tim Kejagung Turun Tangani Benteng Kartasura yang Dijebol

Tim Kejagung Turun Tangani Benteng Kartasura yang Dijebol

Sukoharjo, Gatra.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan sejumlah pejabat meninjau tembok Benteng Keraton Kartasura yang jebol, di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Selasa (10/5/2022). 

Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Jakarta, Ricardo Sitinjak, mengatakan, pihaknya datang ke Kartasura untuk melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kedatangan tim Kejagung ini ditemani tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila.

"Tugas kami ada pada direktorat sosial kebudayaan dan kemasyarakataterkait penguatan kebudayaan. Cagar budaya masuk disana kami ingin memantau, mensinergiskan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Nanti melaporakan kepada pimpinan hasilnya karena ini kan ramai, viral kan," kata Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo tersebut.

Dia menyebut, kehadirannya ini yakni untuk menghimpun informasi terkait kebenaran kejadian perusakan benteng. Selanjutnya pihaknya akan melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait. 

Disinggung mengenai keputusan berikutnya, pihaknya menyebut masih menunggu petunjuk pimpinan selanjutnya. 

"Pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Kami hanya membantu mensinergiskan. Kalau dari PPNS melaksanakan tugasnya, monggo kami hanya melihat kondisi yang ada saat ini. Karena bidang tugas kami ketahanan budaya itu," ucapnya. 

Menurutnya, Keraton Kartasura memiliki sejarah penting, sehingga dia memiliki tugas untuk mempertahankan budaya tersebut. Dia pun mengimbau kepada pihak terkait agar segera melakukan pelestarian dan pencatatan cagar budaya. Supaya pemerintah turun untuk melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan cagar budaya agar tertata rapi.

"Kalau tidak ada ketahanan budaya kami tidak bisa mempertahankan kebudayaan, nanti lari budaya kita. Itu yang kita jaga, Jangan hanya mengacu ini pekerjaan penyidik. Penyidik melakukan pengumpulan data dan keterangan tentang apa yang terjadi. Apakah ada pelanggaran hukum disana," terangnya.

Sementara itu terkait kemungkinan pidana, pihaknya menyebut apabila nanti menjadi berkas perkara, hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan negeri. Ada tahapan tertentu terkait apakah masuk unsur pidana atau tidak.

1115