Home Ekonomi KADIN: WFH Harus Disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan

KADIN: WFH Harus Disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Arsjad Rasjid mengatakn bahwa penerapan Work from Home (WFH) harus disesuaikan dengan peraturan masing-masing perusahaan.

“Karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (11/5).

Pasalnya, terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasional secara langsung di tempat kerja. Misalnya perusahaan manufaktur, produksi, dan barang konsumsi.

“Maka dari itu, jenis perusahaan tersebut tidak dapat diberlakukan WFH. Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH,” jelas Arsjad.

Meski ia tetap mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik melalui imbauan penerapan Work from Home (WFH) bagi pekerja. “WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi Covid-19,”

Ia mengakui, penerapan WFH cukup efektif sebagai upaya menghindari kenaikan arus balik selama pekerjaan dapat diselesaikan dari rumah. Pasalnya, WFH bisa mengurangi aktivitas masyarakat di jalan, sehingga mengurangi debit kendaraan dan meminimalisir kemacetan.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji juga mengatakan hal senada. Menurutnya, WFH harus disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan.

“Bagi swasta, dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Ini yang wajib dilihat terlebih dahulu potretnya dalam bentuk WFH yang dimaksudkan,” ucap Adi.

Ia menegaskan, setiap perusahaan terdapat terdapat Sasaran Kinerha Pegawai (SKP) berdasarkan peraturan menteri yang harus ditaati bersama. Jika hanya sebatas imbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication.

“Pada dasarnya, KADIN maupun asosiasi lain juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak menganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri,” tutupnya.

Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) Tbk, 1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idulfitri 1443 H. Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik. Jumlah kendaraan naik 9,5% dibanding saat masa mudik sebelum pandemi tahun 2019 lalu.

Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa menembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah ini melonjak 159% dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang hanya 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.

80