Home Ekonomi Pelarangan Ekspor CPO Bisa Buat RI Kehilangan Devisa US$35,53 Miliar

Pelarangan Ekspor CPO Bisa Buat RI Kehilangan Devisa US$35,53 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya memberikan dampak besar bagi pemasukan negara.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono menyebut, kebijakan tersebut membuat negara tidak lagi menerima dana bea keluar (BK) atau pajak ekspor. Di samping itu, ada potensi kehilangan devisa senilai US$35,53 miliar.

"Ini akan menyebabkan neraca perdagangan RI defisit," ujarnya kepada GATRA, Rabu (11/05).

Untuk diketahui, pada tahun 2021, neraca perdagangan Indonesia berhasil mencatatkan surplus US$33.82 milyar, di mana devisa dari ekspor produk kelapa sawit mencapai US35,53 milyar.

Lebih lanjut, Mukti menyebut kebijakan pelarangan ekspor CPO ini juga akan memberikan dampak pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Selama ini pembiayaan BPDPKS berasal dari pungutan ekspor produk kelapa sawit.

"Dengan adanya pelarangan ekspor, maka tidak akan lagi pendapatan dari pendapatan ekspor," ujarnya.

Konsekuensinya, jelas Mukti, kebijakan tersebut berdampak kepada kelanjutan program mandatori biofuel dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) lantaran tidak tersedia lagi sumber pembiayaan.

Sebelumnya, sepeti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku sejak 28 April 2022. Kebijakan ini akan berlaku hingga harga minyak goreng curah turun sesuai HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.qq

 

26