Home Hukum Melarikan Diri Usai Tewaskan Pasutri, Sopir Bus Ditangkap

Melarikan Diri Usai Tewaskan Pasutri, Sopir Bus Ditangkap

Wonogiri, Gatra.com - Jajaran Satlantas Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang suami istri. Kini, tersangka yang merupakan warga Jawa Barat tersebut sudah mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri.

Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Senin (25/4/2022) sekitar Pukul 04.50 WIB, di Jalan Raya Antraprovinsi Wonogiri (Jateng)-Pacitan (Jatim), tepatnya di ruas Nguntoronadi-Tirtomoyo Dusun Surupan, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. 

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, tersangka merupakan sopir bus malam, berinisial N (35) warga Lebakwangi, Kuningan, Jawa Barat. Sementara dua pasutri yang menjadi korban tabrak lari berinisial W (52) dan S (47), warga asal Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

"Kedua korban meninggal di lokasi kejadian," katanya, Kamis (12/5/2022). 

Dia menjelaskan, pasutri tersebut tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter AD 6295 VT dari arah timur ke barat. Dimana saat itu kedua korban dalam perjalanan ke Pasar Ngadirojo untuk berbelanja bahan dagangan. Sedangkan bus berplat nomor B 7092 UGA yang dikemudikan oleh N melaju dari arah berlawanan.

Pada jalan bergelombang, sepeda motor korban oleng dan menyebabkan sepasang suami istri itu terpental ke sisi kanan jalan sehingga terkena roda ban bus bagian kanan belakang. Saat peristiwa berlangsung, lokasi tersebut tengah diguyur hujan dan bahkan kondisi gelap lantaran tidak ada lampu penerangan jalan. 

Bahkan menurut saksi, sebelum mengalami kecelakaan, bus tersebut lebih dulu menyalip sepeda motor tukang sayur. Setelah terjadi kecelakaan, bus itu menyalakan lampu hazard dan terus melaju. Padahal saksi telah berupaya membunyikan klakson berulangkali, dengan harapan bus agar berhenti.

"N tertangkap di pooll busnya di Wonokarto selang 18 hari dari kejadian, tepatnya tanggal 10 Mei," jelasnya.

Marwanto menyebut, pengungkapan ini berkat penyelidikan petugas. Baik dari bukti-bukti, keterangan saksi dan bekas goresan sepeda motor yang dikendarai korban. 

"Ada saksi utama pengendara motor yang saat itu didahului oleh bus, kemudian didukung kamera CCTV," ujarnya. 

Saat kejadian N tengah bertugas sebagai sopir langsir bus malam dari Jakarta. Yakni untuk tugas mengantar (langsir) penumpangnya, dari pool (pengedropan) kedatangan di Wonogiri ke jurusan Pacitan, Jatim.

Dilanjutkan Marwanto, semula sopir bus mengelak. Namun setelah ditunjukkan barang bukti dan saksi, akhirnya mengakui perbuatannya.

"Tersangka terjerat Pasal 310 ancaman enam tahun dan 312 ancaman tiga tahun," pungkasnya.

1236