Home Hukum Pemilik Lahan Eks Keraton Kartasura Akan Kembalikan ke Bentuk Semula

Pemilik Lahan Eks Keraton Kartasura Akan Kembalikan ke Bentuk Semula

Sukoharjo, Gatra.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Burhanudin pemilik lahan yang menjebol tembok bekas benteng Keraton Kartasura dengan tujuh pertanyaan. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Ary Wibowo, akhirnya buka suara. 

Bambang menjelaskan, semula kliennya membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta. Proses pembelian tanah terjadi pada 17 Februari 2022 lalu. Namun baru dibayar sebesar Rp400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.

"Kalau boleh membagi ada dua persoalan hukum ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, sedangkan yang kedua terkait bangunan cagar budaya (BCB)," kata dia saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).

Saat dibeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung.

"Posisi sertifikat saat ini ada di notaris, karena belum ada pelunasan. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," ucapnya.

Bambang menyebut, kliennya tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Sebab pemerintah tidak melakukan sosialisasi terkait keberadaan cagar budaya itu dan tidak ada papan yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten. Selain itu pihak penjual juga tidak memberitahu jika tanah tersebut masuk dalam BCB. 

"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," terangnya. 

Dia menyampaikan, tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa. Sehingga jika ada yang bilang bakal dibangun untuk kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.

"Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," jelasnya.

Kondisi tanah tersebut tidak terurus lantaran semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan. Itu membahayakan pengguna jalan di sisi barat, juga ada ular di pekarangan tersebut. Lalu pada, 18 April 2022, eskalator sudah masuk ke lokasi pekarangan untuk dilakukan pembersihan. Kemudian pada, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskalator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.

"Proses robohnya tembok sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh. Karena tembok tersebut pernah dibuka atau dilubangi," imbuhnya.

Bambang menyampaikan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Klien kami mengaku salah dan dilakukan dengan ketidaksengajaan karena ketidaktahuan," ujarnya. 

Bahkan pemilik lahan akan merestorasi atau mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya. Termasuk dengan ukuran batu bata akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya.

"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan yang sudah menjadi sorotan publik secara nasional ini," pungkasnya.

1164