Home Hukum Pasang Pipa Tanpa Izin, Warga Terdampak PT RUM Geruduk DPRD

Pasang Pipa Tanpa Izin, Warga Terdampak PT RUM Geruduk DPRD

Sukoharjo, Gatra.com - Permasalahan yang ditimbulkan oleh PT RUM tak kunjung usai. Puluhan warga terdampak beserta Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo kembali menggeruduk DPRD Kabupaten Sukoharjo. 

Puluhan warga itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukoharjo pukul 12.30 WIB, namun audiensi baru digelar mulai pukul 14.00. Warga terdampak limbah PT RUM itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi III, Samrodin PKS. Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bowo Sutopo, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Roni Wicaksono dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Suprapto. Selain itu juga ada perwakilan dari TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu, Sumiyem (50) warga Desa Pengkol, Kecamatan Nguter mengaku bau limbah PT RUM tak hanya meracuni udara yang dihirupnya sejak 5-6 tahun lalu. Namun, saat ini juga mulai memasang pipa disawahnya tanpa izin.

"Saya punya sebidang tanah persawahan. Saat ini ada pipa limbah yang dipasang disawah saya. Waktu pemasangan, saya tidak diberitahu," katanya.

Menurut Sumiyem pipa peralon yang dipasang merusak struktur tanah yang sudah tertata. Bahkan, pipa merusak struktur tanah yang ditebing sungai dekat dengan sawahnya yang ambrol. Sumiyem mengaku saat pemasangan dirinya menyaksikannya dilakukan oleh orang-orang berseragam TNI dan berkendaraan TNI. 

"Saya sudah datang ke RUM, datang bertemu Pak Sugeng katanya yang mengurusi. Lalu, Sugeng datang, memberikan ganti rugi namun tidak sepadan dengan kerusakan tanah saya," terangnya..

Sumiyem mengaku, saat ini sudah hampir ambrol lagi. Akibat asapnya pipa yang ada ditanahnya, hasil panen yang biasanya 15 karung menjadi 10 karung. 

"Kesawah jadi jarang, karena pipa sering bocor. pas bocor kalau kami di sawah merasa bau sekali tidak betah," katanya. 

Warga yang lain, Sarmi (45) mempersilahkan membangun pabrik, namun jangan sampai mencemari lingkungan. Sarmi bertempat tinggal tepat dibelakang PT RUM.

"Rumah saya mepet PT RUM, tepat dibelakang dekat pembuangan limbah, yang lain belum bau, saya sudah bau duluan. Tidak pernah yang namanya tidak bau. Bahkan, saat lebaran yang katanya libur saja masih bau," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Ambar Puspito Sari perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo mengaku pihaknya sudah mengecek ke lokasi. Memang benar, ada pipa yang dipasang di sungai.

"Kami sudah melakukan teguran ke PT RUM, karena tidak boleh memasang pipa di aluran sungai. Bahkan, BBWSBS juga belum menerbitkan izin. Saat ini, PT RUM baru mulai proses izin," bebernya. 

Karena disinggung ada TNI yang memasang pipa, Komandan Kodim 0726/Sukoharjo yang diwakili Danramil 01/Sukoharjo Kapten Inf. Kurniawan mengaku tugas TNI khususnya Kodim 0726/Sukoharjo bersifat kewilayahan. Meski begitu, Kurniawan menyebut bahwa memang ada bagian dari TNI yang biasa digunakan untuk pembangunan, seperti pengerukan embung, pembuatan embung atau pembangunan-pembangunan lain. Namun, itu bukan tupoksi dari Kodim, namun ada di unsur lain. 

"Masyarakat bisa meminta bantuan unsur zeni itu dengan ketentuan yang berlaku, misalnya jika ada bencana bisa mengerahkan alat berat, atau pengerukan embung," terangnya.

Kemudian, terkait pemasangan pipa yang jelas melanggar undang-undang sumber daya air, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Namun, akan terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinan terkait hasil dari audiensi ini.

"Kami dari Polres Sukoharjo akan lapor ke pimpinan, kalau ada indikasi pelanggaran undang-undang tentunya akan dilakukan penyelidikan," tandas Kepala Bagian Operasi Polres Sukoharjo Kompol Agus Pamungkas mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

1128