Home Nasional Bambang Pacul Minta Omnibus Law Diindonesiakan Jadi Sapu Jagat

Bambang Pacul Minta Omnibus Law Diindonesiakan Jadi Sapu Jagat

Semarang, Gatra.com- Komisi III DPR RI meminta agar istilah Omnibus Law dicari padanan kata dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dipahami masyarakat umum.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto hal ini perlu dilakukan mengingat ke depan produk peraturan harus lebih efektif dan efisien dengan menyatukan satu tema khusus dalam satu undang-undang.

“Saya ada usul kalau omnibus law diindonesiakan menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit. Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit,” katanya, Kamis (12/5).

Dengan begitu Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikena dengan UU Omnibus Law nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja.

Mengenai istilah apa yang lebih pas, Bambang Pacul panggilan akrab Bambang Wuryanto tidak mempermasalahkannya, yang penting diindonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai.

Dia berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.

“Mau pakai kata Pranata atau istilah Hukum juga tak masalah. Mau pakai kata Lengkap oke atau Komplit juga bisa karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI). Penting agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung.

Kata omnibus sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”. Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya

“Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk,” kata Bambang Pacul.

Dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini. “Kelihatannya masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” ujarnya.

Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan.

Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik. “Pengindonesiaan istilah omnibus law penting dan perlu dilakukan,” kata Bambang Pacul.

10650