Home Hukum Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Tersangka Korupsi Rp3 Miliar Bakal Hadapi Sidang Displin dan Etik

Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Tersangka Korupsi Rp3 Miliar Bakal Hadapi Sidang Displin dan Etik

Semarang, Gatra.com- Pasangan suami istri (pasutri) Bripka EFJ dan Briptu EM, tersangka dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 senilai Rp3 miliar bakal menghadapi sidang displin dan etik Polri.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

“Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jateng akan dilaksanakan,” kata Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis (12/5).

Apabila terbukti bersalah, lanjut Iqbal, maka EFJ dan EM dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. “Sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin,” ujarnya.

Iqbal menyatakan, Kapolda Jateng selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi Bripka EFJ dan Briptu EM tersebut oleh Polres Blora hingga selesai P 21 serta dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, untuk segera melaporkan ke seksi Propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng baik melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis dengan dilengkapi data dukung yang lengkap,” ujar Iqbal.

Seperti diberitakan, Gatra.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan penahanan terhadap dua anggota Polres Blora bernama Bripka EFJ dan istrinya Briptu EM di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Blora, Rabu (11/5).

Keduanya ditahan setelah Kejari Blora menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi kedua tersangka dari Polres Blora.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Namun, menurut Jatmiko dari nilai kerugian itu pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp1,4 miliar. Kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 junto 55 UU Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

1101