Home Politik PDIP: Demo Pemakzulan Tak Bisa Klaim Atas Nama Rakyat

PDIP: Demo Pemakzulan Tak Bisa Klaim Atas Nama Rakyat

Jakarta, Gatra.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, mengatakan, tidak bisa sekelompok orang yang hendak melakukan aksi unjuk rasa mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia untuk meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya tidak bisa dong sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?” ujar Rahmad dalam keterangan pada Jumat (13/5).

Ia menyampaikan, meskipun menyampaikan pendapat termasuk melalui unjuk rasa merupakan hak seluruh warga Indonesia yang dilindungi undang-undang, namun tidak boleh mengklaim atas nama seluruh warga Indonesia.

“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa,” katanya.

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM dan PPn

Rahmad menjelaskan, pemberhentian Presiden harus melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan atau pemberhentian baru bisa dilakukan jika presiden dan wakilnya melanggar konstitusi. “Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur,” ujarnya.

Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lanjut Rahmad, itu melanggar aturan karena pembetukan pemerintahan ini berdasarkan itu. Untuk itu, pihaknya berharap kelompok tertentu tersebut maupun masyarakat bisa berpikir sejuk, dingin, dan bijak.

Baca Juga: Legislator Nilai Tak Ada Urgensi Unjuk Rasa Tuntut Pemakzulan

Menurunya, jika ada masyarakat yang merasa kecewa, silakan bisa menyampaikan pendapatnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Tentunya semua menghormati perbedaan, kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk demo itu hal yang wajar dan lumrah, namun harus sesuai konstitusi.

“Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur pemerintah negara di luar konstitusi, itu tidak dibenarkan,” katanya.

Rahmad berpendapat, rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pihak tertentu pada 21 Mei nanti dengan mengangkat isu pemakzulan Jokowi ini tidak relevan karena kinerja pemerintah terbilang cukup baik.

“Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” ujarnya.

119