Home Kesehatan Purbalingga Siapkan Anggaran Rp4,5 M untuk Penanganan Stunting

Purbalingga Siapkan Anggaran Rp4,5 M untuk Penanganan Stunting

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk menurunkan stunting. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan bantuan pulsa para anggota TPK. Rinciannya, Rp1,8 miliar untuk operasional dan Rp2,7miliar untuk bantuan pulsa.

Wakil Bupati Purbalingga, Sadono, mengatakan, Pemkab Purbalingga telah berupaya keras menurunkan angka stunting. Pada saat ini, prevelensi stunting Kabupaten Purbalingga pada angka 16,8%. Ditargetkan angka ini akan menurun pada tahun 2024 minimal pada posisi 14% sesuai target penurunan stunting secara nasional.

Untuk percepatan penurunan angka stunting, pemkab Purbalingga pada bulan November 2021 telah membentuk 769 TPK. Setiap tim beranggotakan bidan desa, kader KB, dan personel PKK desa/kelurahan dengan jumlah 2.225 orang.

Dia menjelaskan, anggota TPK mendampingi para calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca-melahirkan, ibu yang mempunyai bayi usia dua tahun, dan juga para balita. Tim ini juga bertugas memastikan calon pengantin dalam keadaan sehat dan siap memiliki keturunan. Termasuk kepada bayi baru lahir, tim memastikan asupan gizi yang cukup.

“Tim ini sudah dilatih dan diberikan orientasi di kecamatan-kecamatan. Setiap tim membawahi minimal 150 Kepala Keluarga (KK),” katanya, dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Menurut dia, tim ini langsung bekerja dan melakukan pendampingan mulai bulan Januari lalu. Pendampingan dilakukan terhadap calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca-salin, ibu baduta, dan balita. Tujuannya menjaga agar anak yang akan dilahirkan maupun yang telah lahir dapat terhindar dari stunting.

Kata dia, secara nasional, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penurunan stunting.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.

Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14% di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan lima pilar percepatan penurunan stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.

1237