Home Hukum KPK Jemput Paksa Tersangka Perkara Izin Pembangunan Retail di Ambon

KPK Jemput Paksa Tersangka Perkara Izin Pembangunan Retail di Ambon

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan jemput paksa terhadap dua orang tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jemput paksa dilakukan karena KPK menilai ia tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun demikian kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa,” kata Ali, Jumat (13/5).

Terkait kontruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud, Ali menegaskan akan segera disampaikan setelah selesai pemeriksaan.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” jelas Ali.

44