Home Hukum KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka

KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan tiga orang tersangka dan menahan dua diantaranya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Ketiga tersangka yakni Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 Richard Louhenapessy (RL), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan pihak swasta karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (AR). Nama terkahir tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.

“Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Menindaklanjuti hal tersebut, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” ungkap Firli.

Firli menambahkan, khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” imbuh Firli.

Atas perbuatannya, para Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Richard Louhenapessy dan Andew Erin Heheanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

94