Home Hukum 10 Mahasiswa Provokator Ditangkap, Polda NTB Ambil Alih Kasus Blokir jalan di Bima

10 Mahasiswa Provokator Ditangkap, Polda NTB Ambil Alih Kasus Blokir jalan di Bima

Mataram, Gatra.com- Setidaknya sepuluh orang mahasiswa dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi dalang provokator pemblokiran jalan selama empat hari berturut-turut, akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian menduga 10 orang menduga yang bersangkutan melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada pemblokiran jalan selama empat hari berturut-turut.

Terkait kasus ini, Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, Polda NTB telah mengambil alih kasus hokum terhadap 10 orang mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa pemblokiran jalan selama 4 hari berturut-turut.

“Para terduga provokator itu telah diberangkatkan dari Polres Bima menggunakan bus polisi dan tentunya dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian,” terang Hari Brata, Sabtu (15/5).

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyatakan, dalam peristiwa ini pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.

“Polisi bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang digelar di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, 9-13 Mei 2022,” kata Artanto.

Artanto menambahkan, pihak Kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pihak Kepolisian tetap memberikan himbauan kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.

"Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan. Sayangnya, massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui para mahasiswa meminta Pemkab Bima untuk menemui mereka di lokasi kejadian. Setelah dibantu oleh aparat keamanan perwakilan Pemda Bima hadir untuk menemui mereka, massa aksi justru menolak bahkan menyampaikan kata-kata kotor dan hinaan.

"Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya. dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya. Berikutnya, jajaran Polres dan Dandim 168/Bima melakukan pertemuan dengan seluruh kepala desa di Kecamatan Monta. Pertemuan ini menyepakati para Kepala Desa dan tokoh masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut," ujar Artanto.

Dikatakan Artanto, Kamis (12/5), personel Polres Bima dan TNI tiba di TKP dan mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Menurut Artanto, aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 Milyar.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) itu untuk menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

1220