Home Hukum Pakar Hukum Minta Status Tersangka Nikita Mirzani Harus Transparan

Pakar Hukum Minta Status Tersangka Nikita Mirzani Harus Transparan

Jakarta, Gatra.com - Mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra telah melaporkan mantan istrinya itu kepolisian karena dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak perceraian keduanya pada 2014 silam.

 

Namun dibalik pelaporan tersebut, meski polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka, namun hingga sekarang Nikita belum juga ditahan.

 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.

 

"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji ketika dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

 

Soal status tersangka Nikita Mirzani, ia menyebutkan seharusnya penegak hukum baik dari pihak kepolisian maupun Kejati DKI Jakarta bersikap tegas.

 

Menurut dia, alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya, Sajad Ukra, harus disampaikan ke publik secara transparan. Karena kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik.

 

"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka," kata dia.

 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka

 

"Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka," kata Dedy.

 

Selain itu, saat ditanyakan soal status tersangka Nikita Mirzani yang belum ditahan, pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi atau keberadaan berkas perkara.

 

"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI. Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP," jelas Dedy.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi beberapa tahun lalu. Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak perceraian keduanya 2014 silam. Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

391