Home Politik Pengamat: Pj Kepala Daerah Berpotensi Digunakan untuk Kepentingan 2024

Pengamat: Pj Kepala Daerah Berpotensi Digunakan untuk Kepentingan 2024

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah berpotensi memainkan peranan besar dalam percaturan politik menuju 2024.

“Dalam politik, banyak partai politik yang bersandar kepada kepala daerahnya. Biasanya pemenangan partai juga dipengaruhi pemenangan kepala daerah.” ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (17/5).

Meski berposisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Ujang, rasanya akan sulit bagi para Pj untuk menjaga netralitasnya. Terlepas dari kewenangannya yang terbatas, Pj Kepala Daerah tetap memiliki kuasa sebagai kepala birokrasi di wilayahnya.

Sebagai kepala birokrasi, jelas Ujang, ia pun akan diikuti dan ditaati oleh jajaran birokrasi yang ada. Ini yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi para Pj Kepala Daerah.

“Terlebih birokrasi yang ada di kita, mohon maaf, banyak yang tidak profesional, cenderung menjilat,” tambahnya.

Ujang juga tak menampik kemungkinan jika ada orang-orang yang ditempatkan untuk mengisi posisi Pj Kepala Daerah, telah dikondisikan oleh partai politik tertentu. Namun, untuk hal itu dapat terjadi, keputusan akhir berada di tangan presiden.

“Ini tergantung Pak Jokowi, mungkin saja partai politik yang ingin menitipkan ‘orangnya’ akan berkompromi dengan Pak Jokowi. Biasanya partai-partai ini yang berkoalisi dengan pemerintah,” ujarnya.

Jika hal ini terjadi, lanjut Ujang, netralitas Pj Kepala Daerah hanya tinggal kata-kata. “Di belakang layar diam-diam memihak siapa yang memesannya,” katanya.

Menurut dosen Universtias Al-Azhar itu, posisi Kepala Daerah terbilang strategis dalam menggerakan suara pemilih. Di balik layar, sebut Ujang, praktik pemenangan melalui pintu birokrasi sudah lama dilakukan, bahkan hingga kini masih ada. 

“Ketika pilkada, incumbent biasanya menggunakan pintu birokrasi itu untuk pemenangannya, melalui kepala dinas, melalui camat, lurah, RT/RW,”

“Secara aturan kan memang tidak boleh, tapi faktanya mereka semua itu menjadi tim sukses,” tambah Ujang.

Kendati, menurutnya, rakyat harus tetap mengawal dengan seksama agar para Penjabat tidak diarahkan untuk condong kepada calon-calon tertentu. “Mereka harus berlaku adil dan bijaksana sesuai dengan ketentuan dan aturan. Kalau mereka kontroversial tentu rakyat akan memprotes,” jelasnya.

105