Home Regional Isu Mutasi Plt Wali Kota Bekasi, Eks Dirjen Otonomi Daerah Bilang Begini

Isu Mutasi Plt Wali Kota Bekasi, Eks Dirjen Otonomi Daerah Bilang Begini

Bekasi, Gatra.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyebut bahwa proses mutasi adalah bagian dinamika tata laksana dalam pemerintahan. Proses ini pasti terjadi guna menjamin pelayanan yang maksimal untuk masyarakat.

Hal ini seperti yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu yang meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat Sekertaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tertanggal 8 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Perbedaan mutasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah Definitif dengan Pelaksana Tugas adalah, kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon II. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” ucap Soni dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (17/5).

Ia juga menyebut, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak diperlukan izin dari luar lembaga eksekutif seperti DPRD.

“Mutasi ranah penuhnya Eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Menurut Soni, pengisian kekosongan jabatan memiliki efek domino, di mana setiap pengisian akan terjadi kekosongan baru. Apalagi, belum lama ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif.

“Penataan ulang ini perlu dilakukan, agar semangat birokrasi tetap berjalan dan tidak loyo. Ini juga untuk membangun semangat baru para ASN,” ujar Soni.

Ia mengaku bahwa dirinya juga pernah beberapa kali diperintahkan untuk menjabat Gubernur di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Dalam proses itu, ia beberapa kali pernah melakukan mutasi, bahkan jumlah mutasi terbesar pernah dilakukan waktu menjabat Gubernur DKI Jakarta, sekitar 6.000 ASN.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama aturan dalam proses mutasi dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah.

393