Home Hukum Inspektorat Temukan Intervensi Pihak Luar di BUMDes Berjo

Inspektorat Temukan Intervensi Pihak Luar di BUMDes Berjo

Karanganyar, Gatra.com – Inspektorat daerah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara ihwal dugaan korupsi pada penggunaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Inspektorat mengindikasi adanya intervensi pihak luar yang begitu kuat pada pengelolaan BUMDes sehingga membuat kisruh manajemen.

"Kita bantu kok bagaimana idealnya pengelolaan BUMDes seharusnya. Yang jelas ada pengaruh luar yang mengintervensi," kata Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, Suprapto, kepada wartawan di sela kegiatannya, Selasa (17/5).

Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi di sebuah pengelolaan BUMDes. Aturan baku menjadi goyah dan akhirnya menyalahi ketentuan. Dalam kasus di BUMDes Berjo, intervensi itu sampai di ranah perencanaan kegiatan hingga pembukuan finansial.

"Secara umum dalam pengelolaan keuangan di Bumdes Berjo, ada hal-hal enggak sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di sana enggak ditemukan dokumen secara detail. Lalu pihak yang berkepentingan menemukan sebuah proyek, kok enggak ada perencanaannya?" kata Suprapto.

Seiring kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, pihaknya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejari Karanganyar menganggap Inspektorat Daerah berkapasitas menyingkap tabir kisruh pengelolaan BUMDes Berjo.

"Jumat (13/5) kemarin kami dipanggil kejaksaan. Saya menugaskan pengendali teknis, ketua dan tiga anggota. Mereka adalah para auditor di inspektorat," katanya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ini mulai mengerucut. Kejari Karanganyar mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp795 juta. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar tengah menelusuri aliran dana untuk bantuan hukum dari kasus BUMDes Berjo.

"Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya ya untuk bantuan hukum Rp795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.

Saat ini, proses pengusutan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan di Pidsus. Penetapan calon hingga berstatus tersangka akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam tingkat penyelidikan, Gilang menjelaskan masih mencari tahu untuk menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

"Kita diberi waktu 14 hari kerja untuk penyelidikan. Pekan ini kita jadwalkan untuk ekspos kasus apakah akan diperpanjang atau cukup [penyelidikan] sebelum ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Sejauh ini, Gilang mengaku pemeriksaan 15 saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes dinilai telah cukup. Saksi diperiksa dari Kades Berjo, perangkat desa, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat. Pihaknya tinggal menunggu hasil ekspos kasus bersama tim.

1476