Home Hukum Perkara Korupsi Dana KONI Padang Sodok Gubernur, Pengacara Mundur, Kental Unsur Politik

Perkara Korupsi Dana KONI Padang Sodok Gubernur, Pengacara Mundur, Kental Unsur Politik

Padang, Gatra.com- Kuasa hukum Agus Suardi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Putri Deyesi Rizki mundur dari penanganan perkara sejak, Selasa (17/5).

Pengunduran diri Putri Deyesi Rizki itu, dengan alasan karena perkembangan kasus yang menimpa mantan Ketua KONI Padang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara.

"Saya memutuskan hubungan kerja sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik," ucapnya, Selasa (17/5).

Ia merinci, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mundur dari kuasa hukum mantan Ketua KONI Padang itu. Salah satunya, Agus Suardi dinilai sudah ditunggangi unsur politik, dan bukan lagi berdasarkan nurani hukum.

Pada intinya sebut Putri, karena sudah tidak sesuai lagi dengan hati nuraninya sebagai seorang pengacara. "Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya, sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri juga menyebutkan Agus Suardi tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang disebutkannya. Adapun salah satu di antaranya bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan Taufik (anak Mahyeldi), seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.

“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” ujarnya.

Sebelumnya Agus Suardi, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi dana hibah KONI Padang yang merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih, menyebutkan keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan jumpa awak media sebelumnya, Agus membeberkan sejumlah bukti atas keterlibatan Mahyeldi dan Taufik, serta akan menyerahkannya ke Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Salah satunya bukti percakapan dirinya dengan Mahyeldi pada pukul 10.09 WIB, tanggal 31 Oktober 2017.

"Maka saya akan mengajukan justice collaborator untuk mengungkapkan kasus korupsi ini," tegas Agus Suardi kepada sejumlah awak media.

232