Home Nasional KKP Gelar Pelatihan, Upaya Wujudkan Smart ASN

KKP Gelar Pelatihan, Upaya Wujudkan Smart ASN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan beberapa pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 17 Mei hingga 11 Juni 2022 mendatang. Kegiatan ini meliputi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), dan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan menjadi suatu keharusan bagi tercapainya pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang optimal.

Menurutnya, SDM yang cerdas, kompeten, dan berdaya saing berperan penting dalam mendukung program prioritas KKP. Hal ini perlu didukung dengan kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Kompetensi semacam ini, bisa didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan.

“Untuk dapat bersaing, Indonesia harus menyiapkan Smart ASN yang memiliki integritas, nasionalisme, dan profesionalisme tinggi. Selain itu, ASN juga harus memiliki wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, memiliki keramahtamahan (hospitality), berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (18/5).

Ia menjelaskan, guna mendukung Smart ASN, saat ini KKP telah membangun Learning Management System (LMS) E-milea yaitu sebuah media pembelajaran digital, hasil kerja sama Balai Diklat Aparatur Kelautan dan Perikanan dengan Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP. LMS E-milea dipandang menjadi sebuah solusi dan terobosan percepatan pelaksanaan pelatihan modern.

Salah satu pelatihan strategis yang dilakukan melalui LMS E-milea adalah pengembangan kompetensi bagi CPNS KKP dalam bentuk kegiatan pelatihan dasar. “Tentunya pelatihan harus dilalui dengan baik, sehingga peserta dapat lulus dengan hasil maksimal untuk memastikan para CPNS dapat melanjutkan karir di KKP,” ujarnya.

Pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional PELP merupakan perwujudan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional PELP. Para pejabat fungsional wajib mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional maksimal satu tahun setelah diangkat.

“Pelatihan ini menjadi sebuah upaya dalam membentuk pejabat fungsional yang kompeten dan mampu memahami butir kegiatan secara seksama dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Nyoman.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, Nyoman menilai, bidang ini membutuhkan SDM yang kompeten dan berintegritas. Keberhasilan pelaksanaan program prioritas KKP akan berjalan dengan baik dan sempurna apabila didukung oleh proses pengadaan barang dan jasa yang baik sesuai kebutuhan. Ia berharap, melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 ini diharapkan dapat dibentuk pengadaan barang/jasa yang kredibel dan berintegritas.

Diketahui, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil diikuti oleh 394 orang, Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diikuti 81 orang yang berasal dari ASN KKP dan ASN Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 sebanyak 80 orang.

254