Home Hukum Ade Yasin Diduga Tarik Uang Dari ASN Pemkab Bogor untuk Suap Oknum BPK Jabar

Ade Yasin Diduga Tarik Uang Dari ASN Pemkab Bogor untuk Suap Oknum BPK Jabar

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021.

Pemeriksaan pada Selasa (17/5) bertempat di gedung KPK Merah Putih, para saksi di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, Wakil Direktur RSUD CIAWI Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur, dan Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani.

Kemudian Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor Deri Harianto, Staf di Bappenda Kab. Bogor Mika Rosadi, Staf Dinas PUPR Kab. Bogor Iwan Setiawan, Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor Nadia Septiyani, serta Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor Tubagus Hidayat.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).

Seperti diketahui, penyuapan ini berawal dari keinginan Ade Yasin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam unutk mengkondisikan susunan Tim audit interim.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

72