Home Ekonomi Komisi B DPRD Jateng Ajukan Raperda Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM

Komisi B DPRD Jateng Ajukan Raperda Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM

Semarang, Gatra.com – Komisi B DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM di Jateng.

Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng, Peni Dyah Perwitosari mengatakan potensi produk pertanian, peternakan, dan perikanan sangat besar yang setiap tahun mengalami pertumbuhan sehingga memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi Jateng.

“Produk pertanian bahkan masih menjadi unggulan ekspor Jateng. Ada 20 komoditas unggulan pertanian dengan nilai ekspor mencapai Rp400 miliar,” katanya membacakan laporan Raperda pada Rapat Peripurna di Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (13/5).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman didampingi wakil ketua lainnya Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono. Serta dihadiri Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.

Peni lebih lanjut menyatakan, tidak hanya pertanian, sektor perikanan juga menjadi primadona ekspor Jateng. Pada 2021 nilai ekspor perikanan mencapai Rp429 miliar.

“Namun, hal ini belum tentu memberikan kesejahteraa bagi para petani, peternak, nelayan serta pelaku UMKM karena ketidakstabilan harga lemah akses pasar, dan kurang kemitraan dalam pemasaran menjadi permasalahan,” ujarnya.

Berdasarkan permasalahan ini, lanjut anggota Dewan dari PDI Perjuangan ini, Komisi B DPRD Jateng berinisiatif mendesain sebuah regulasi berupa Raperda yang mengatur kebijakan mengenai tata kelola dan pemasaran ekspor produk pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

Raperda ini dalam upaya untuk melindungi serta mensejahterakan para petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM di Jateng. “Reperda ini berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kesejahteraan, kearifan lokal, dan asas kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.

Sasaran Raperda ini, imbuh Peni untuk memberikan kepastian, jaminan harga, serta kesinambungan dalam pemasaran serta pemanfaatan hasil produk pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM.

“Serta memberikan perlindungan dan penggunaan produk lokal, terbukanya akses-akses pasar, meningkatnya nilai tambah dan nilai jual,” ujarnya.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (foto dok. Humas DPRD Jateng)

Menanggapi Raperda usulan Komisi B DPRD Jateng tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan mendukung penuh. Ganjar mengusulkan dalam pembahasan Raperda supaya melibatkan para petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM agar bisa mengetahui permasalahan mereka, seperti pupuk, pakan ternak, dan lainnya.

“Saya mendukung penuh Raperda tentang Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM di Jateng,” katanya.

Tanggapan Gubernur Jateng ini, langsung mendapat respon balik dari anggota Komisi B, Sholehah Kurniawati. “Kami mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang mendukung Raperda tentang Tata Kelola Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan UMKM,” ujar anggota dewan dari PPP ini. (ADV/Anf)