Home Politik KPU Surati Pemda Terkait Data Pemilih Meninggal Dunia

KPU Surati Pemda Terkait Data Pemilih Meninggal Dunia

Labuhanbatu, Gatra.com - KPU Labuhanbatu, Sumut menyurati Bupati Labuhanbatu, H Erik Adtrada Ritonga terkait pemberian data kependudukan warga secara periodik khususnya yang telah meninggal dunia.
 
Hal itu dimaksudkan agar proses perbaikan data pemilih oleh KPU setempat, sekaitan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, berjalan sukses.
 
Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Labuhanbatu, M Arif Fadilah Siregar ditemui, Rabu (18/5/2022) menjelaskan, pihaknya telah menyurati bupati terkait hal itu.
 
Dalam surat bernomor : 163/PL.01.2-SD/1210/2022 tertanggal 11 Mei, KPU berharap kepada bupati agar memerintahkan camat, lurah/kepala desa dan kepala lingkungan/kepala dusun memberikan data jika terdapat warganya yang meninggal dunia.
 
"Iya, untuk mendukung perbaikan data pemilih, kita bermohon kepada bupati dapat melaporkan data penduduk yang sudah meninggal dunia secara periodik pada setiap awal bulannya," ujar Arif.
 
Pasalnya, KPU sendiri tidak dapat membuang atau mencoret warga terdaftar sebagai pemilih jika tidak memiliki dasar, seperti halnya yang telah meninggal dunia. Maka, laporan atau pemberitahuan dari pemerintah itulah nantinya sebagai dasar mereka.
 
"Karena kalau tidak begitu, tidak bergerak juga data, tidak ada yang bisa dirubah jika tidak ada surat pemberitahuan. Kita tidak boleh mencoret nama pemilih kalau tidak berdasar," paparnya.
 
Menurut Arif, surat yang juga ditembuskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas PMD tersebut, merujuk peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2021 serta surat Ketua KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
 
Guna mendapatkan data akurat, pihaknya tidak hanya menyurati pemerintah setempat, melainkan mensosialisasikan aplikasi sidarlih ke sekolah-sekolah menengah atas.
 
Aplikasi sidarlih tersebut pun, sambung Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Labuhanbatu itu, mampu memiliki mewujudkan data pemilih berkualitas maupun menciptakan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, akurat dan akuntabel.
 
53