Home Hukum BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia

BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia di Kabupaten Karimun. Atas penindakan tersebut, dua orang tersangka berinisial HN dan AS diamankan dengan barang bukti seberat 10 Kg sabu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang berlangsung pada 5 April 2022 lalu, Pukul 05.10 WIB di kawasan perairan Pulau Luar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepri.

"Awalnya, petugas BNNP Kepri amankan satu orang tersangka inisial HN (41) karena miliki 10 bungkusan yang diduga merupakan sabu seberat 10 kg dengan dibalut bungkus merk teh China," kata Henry, Rabu (18/5).

Henry menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka HN, petugas BNNP melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial AS (42) sebagai pemesan narkotika tersebut.

"Atas penindakan itu, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk satu kilogramnya apabila barang haram tersebut berhasil diselundupkan ke Kota Batam. Henry memastikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Dari penindakan itu, petugas BNNP berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, apabila barang haram tersebut sempat beredar ditengah masyarakat. Dengan kalkulasi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

399