Home Hukum Geledah Kantor Wali Kota Ambon, KPK Sita Catatan Aliran Uang dan Bukti Elektronik

Geledah Kantor Wali Kota Ambon, KPK Sita Catatan Aliran Uang dan Bukti Elektronik

Jakarta, Gatra.com - Pada Selasa (17/5) kemarin Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D. Hal ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemberian suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Ruang yang digeledah yakni ruang kerja tersangka Richard Louhenapessy (RL); ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).

Selaian itu, Tim penyidik juga telah menggeledah PT Midi Utama Indonesia Tbk Ambon pada Jumat (13/5). Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

“Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dkk,” jelas Ali.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka usai memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening orang kepercayannya Andrew Erin Hehanussa.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka perwakilan AlfaMidi Ambon, Amri, diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

80