Home Hukum Geledah SKPD Pemkot Ambon, KPK Temukan Catatan Penentuan Fee Proyek

Geledah SKPD Pemkot Ambon, KPK Temukan Catatan Penentuan Fee Proyek

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK pada Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penggeladahan ini terkait penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Didua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/5).

“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy dkk,” imbuh Ali.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka usai memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening orang kepercayannya Andrew Erin Hehanussa.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka perwakilan AlfaMidi Ambon, Amri, diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

72