Home Hukum Pagar Makan Tanaman, Satpol PP Kok Jual Sabu

Pagar Makan Tanaman, Satpol PP Kok Jual Sabu

Batanghari, Gatra.com - Dagangan narkoba jenis sabu belum laku terjual, oknum honorer Satpol PP Batanghari berinisial F (28) malahan ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, S.H mengatakan tersangka F merupakan warga RT 07 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

"Penangkapan F berlangsung sekira pukul 12.10 WIB, Sabtu 14 Mei 2022," ucapnya dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (19/5).

Rico bilang lokasi penangkapan tersangka F berada dalam wilayah RT 07 Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Anak buahnya dapat informasi masyarakat sekira pukul 11 siang.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba langsung menuju lokasi rencana transaksi sabu. Petugas melihat tersangka F duduk di atas motor di depan salah satu rumah warga," kata mantan Kasat Sabhara Polres Bungo ini.

Petugas lalu memanggil Ketua RT dan langsung melakukan penangkapan terhadap F. Guna mencari barang bukti sabu, petugas menggeledah badan serta pakaian tersangka.

"Hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu di saku sebelah kiri F. Petugas turut menemukan dompet warna coklat milik tersangka," ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti sabu kemudian dibawa petugas menuju Polres Batanghari guna pengembangan. Hasil interogasi petugas terhadap tersangka F, bubuk kristal haram ia peroleh dari seorang bandar berinisial RR. 

"Petugas turut mengamankan barang bukti selain sabu yakni sepeda motor nomor polisi BH 4494 BW berikut kunci kontak dan STNK asli dan satu unit handphone," ucap Rico.
 

2300