Home Ekonomi Kemenkeu Akan Naikkan Pajak Kalangan Crazy Rich

Kemenkeu Akan Naikkan Pajak Kalangan Crazy Rich

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan akan membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan orang super tajir atau yang lebih dikenal dengan sebutan crazy rich. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

"Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya dua tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," kata Sri Mulyani dalam keternagan resminya, Kamis, (19/4).

Sri beralasan bahwa penaikan pajak untuk kelompok crazy rich ini dilakukan demi keadilan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan," ungkapnya.

Seperti diketahui, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP tertuang bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Menkeu akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya atau crazy rich dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak seperti rumah dan kendaraan dari kantor.

"Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," ucap Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

77