Home Regional Tak Kunjung Rampung, Pemkot Putus Kontrak Rekanan Proyek 'Malioboro' Tegal

Tak Kunjung Rampung, Pemkot Putus Kontrak Rekanan Proyek 'Malioboro' Tegal

Tegal, Gatra.com - Proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah yang digadang-gadang akan menjadi kawasan city walk seperti Malioboro tak kunjung rampung. Pemkot Tegal pun akhirnya memutus kontrak rekanan penggarap proyek Rp 9,7 miliar tersebut.

Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Setia Budi, mengungkapkan, pemutusan kontrak kerjasama dengan CV Dua Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani sudah dilakuan sejak 8 April 2022.

"CV Dua Putra Perkasa sudah tidak melakukan aktivitas pengerjaan karena sudah dilakukan pemutusan kontrak kerjasama,” kata Budi, Kamis (19/5).

Pemutusan kontrak kerjasama tersebut dilakukan karena CV Dua Putra Perkasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target yakni akhir Desember 2021. Perpanjangan waktu pengerjaan yang diberikan juga tetap tak membuat perusahaan itu bisa merampungkan pekerjaan.

"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat ini sedang melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban PPK ketika terjadi pemutusan kontra, yaitu menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola,” jelas Budi.

Terkait progres pengerjaan setelah kontrak diputus pemkot, Budi menyebut hal itu masih ditinjau ulang. “Untuk progres pekerjaan sedang dihitung dan di-review oleh APIP atau Inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu pantauan di Jalan Ahmad Yani, sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan berupa pemasangan paving. Beberapa material proyek juga masih terlihat menumpuk di beberapa titik.

Proyek revitalisasi yang sempat mendapat penolakan dari PKL dan warga penghuni di sepanjang ruas jalan itu sebelumnya sudah dikerjakan sejak 6 September 2021 dan ditargetkan selesai pada 24 Desember 2021. Namun karena tak rampung sesuai target, pemkot memberi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 8 Januari 2022.

Hingga batas waktu itu, pengerjaan baru mencapai baru 60 persen. Pemkot akhirnya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan dengan memberi perpanjangan pengerjaan hingga 29 Januari 2022 dengan catatan kontraktor harus membayar denda keterlambatan Rp8,8 juta per hari. Namun hingga Maret 2022 pekerjaan tak juga rampung.

1310